Langsung ke konten utama

Mandi wajib dalam Islam



1.      A. Matan Hadis terkait mandi besar, kualitas, dan penjelasan hadis tersebut
v    عن ابن عباس قال: ثلاثة لا تقربهم الملائكة : الجنب والسكران والمتضمخ با الخلوق.
 (رواه البزار باسناد صحيح)
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Tiga (orang) yang para malaikat tidak akan mendekati mereka: orang junub, orang mabuk, dan orang yang berlumuran (berlebihan) dalam wewangian (yang biasa dipakai oleh kaum wanita).” (Diriwayatkan oleh al-Bazzar).[1]
v        حديث ام سليم رضي الله عنها : انها سالت نبي الله صلى الله عليه وسلم اذا رات ذلك المراة فلتغتسل فقالت ام سليم واستحييت من ذلك قالت وهل يكون هذا فقال نبي الله صلى الله عليه وسلم نعم فمن اين يكون الشبه ان ماء الرجل غليظ ابيض و ماء المرءة رقيق اصفر فمن ايهما علا او سبق يكون منه الشبه.
Hadis tentang Ummu Sulaim radhiallahu ‘anha. Diriwayatkan dari Umi Salamah radhiyallahu’anha, dia telah berkata: “Ummu Sulaim pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang mimpi yang terjadi pada seorang perempuan sebagaimana mimpi yang dialami oleh seorang laki-laki. Rasulullah SAW bersabda: Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi junub. “Ummu Sulaim kemudian berkata: aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah tentang perkara yang terjadi pada diriku tersebut.” Umi Salamah berkata: “Adakah perkara ini terjadi pula kepada perempuan lain? Nabi SAW bersabda: “Ya, terjadi.”. Lalu Umi Salamah berkata: “Bagaimana dia akan memastikannya?” Beliau bersabda: “Ketahuilah, bahwa mani lelaki itu kasar dan berwarna putih. Sedangkan mani perempuan itu halus dan berwarna kuning. Manakala anak yang dilahirkan menyerupai bapak atau ibunya, maka sudah pasti mani yang menjadi anak tersebut adalah darinya.”[2]
v     وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ اِذَأاِغْتَسَلَ مِنْ الجَنَابَةِ يَبْدَأُفَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَا لِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضأُ ثُمَّ يَأخُذُالمَأءَ فَيُدْخِلُ أصابِعَهُث فـِي اُصُوْلِ الشَّعْرِ ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأسِههِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ اَفَاض عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ (مُتَفَقٌ عَلَيْهِ)
`           Dari Aisyah, ia berkata bahwa biasanya Rasulullah jika mandi karena kondisi janabat, maka beliau akan memulai dengan membersihkan kedua tangannya. Kemudian Rasulullah menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya, lalu mencuci kemaluannya, dan berwudhu. Setelah itu Rasulullah mengambil air, kemudian memasukan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut, dan menyiram kepalanya dengan tiga genggam air. Terakhir, Rasulullah mengguyur seluruh tubuhnya dan mencuci kedua kakinya.[3]
v حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ ح و حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
تَابَعَهُ عَمْرُو بْنُ مَرْزُوقٍ عَنْ شُعْبَةَ مِثْلَهُ وَقَالَ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبَانُ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ مِثْلَهُ
(BUKHARI - 282) : Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Fadlalah berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim dari Hisyam dari Qatadah dari Al Hasan dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seseorang duduk di antara empat anggota badannya, lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi." Hadits ini dikuatkan oleh 'Amru bin Marzuq dari Syu'bah seperti hadits tersebut. Dan Musa berkata, telah menceritakan kepada kami Aban berkata, telah menceritakan kepada kami Qatadah telah mengabarkan kepada kami Al Hasan seperti hadits tersebut.
v  و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَأَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ ح و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالُوا حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ وَمَطَرٌ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْغُسْلُ وَفِي حَدِيثِ مَطَرٍ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ قَالَ زُهَيْرٌ مِنْ بَيْنِهِمْ بَيْنَ أَشْعُبِهَا الْأَرْبَعِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَبَلَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَدِيٍّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ كِلَاهُمَا عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ غَيْرَ أَنَّ فِي حَدِيثِ شُعْبَةَ ثُمَّ اجْتَهَدَ وَلَمْ يَقُلْ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
(MUSLIM-525) Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Abu Ghassan al-Misma'i lewat jalur periwayatan lain, dan telah menceritakannya kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna dan Ibnu Basyar mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Muadz bin Hisyam dia berkata, telah menceritakan kepadaku bapakku dari Qatadah dan Mathar dari al-Hasan dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila seorang lelaki duduk di antara empat cabang milik perempuan (maksudnya kedua paha dan kedua tangan), kemudian menekannya maka sungguh dia wajib mandi." Dan dalam hadits Mathar, "Walaupun dia belum keluar mani." Zuhair berkata, "Duduk di antara mereka dan empat cabang wanita." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amr bin 'Abbad bin Jabalah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi 'Adi lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepadaku Wahb bin Jarir keduanya meriwayatkan dari Syu'bah dari Qatadah dengan isnad ini hadits semisalnya, hanya saja dalam hadits Syu'bah "Kemudian melakukan adegan yang serius", dan tidak mengatakan "Walaupun tidak keluar air mani."
v    قال رسول الله صلعم لفا طمة بنت ابي حبيش اذااقبلت الحيضة فدعى االصلاة واذاادبرت فاغتسلىوصلى- رواه البخارى
Beliau Berkata kepada Fathimah binti Hubaisy: “ Apabila datang Haidh itu, hendaklah engkau tinggalkan shalat, dan apabila habis Haidh itu, hendaklah engkau mandi dan shalat “(Riwayat Bukhari). [4]
v  وَعَنْ اُمِّ سَلَمَةْاَنَّ اُمِّ سَلَمَّةَ اَنَّ اُمُّ سُلَيْمٍ وَهِيَ اِمْرَاَةُ اَبِي طَلْحَةَ قَا لَتْيَارَسُوْلَ اللَّهِ اِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِ مِنْ الحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْاَةِ الْغُسْلُ اِذَااِحْتَمَلَتْ ؟ قَالَ : نَعَمْ اِذَا رَاَتِ الْمَاءَ: الْحَدِيْثَ. مُتَفَقٌ عَلَيْهِ
“Dari Ummu salamah, disebutkan bahwasanya ummu sulaim istri Abbu Thalhah, pernah bertanya:”Wahai Rasulullah, sesunnguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Lantas apakah seorang wanita harus mandi (janabat) jika bermimpi (melakukan hubungan intim)?” Rasulullah menjawab : “Ya, ia harus mandi jika melihat mengeluarkan air maninya.” Hadits Mutaffaq Alaih.
Telah kita ketahui sebab-sebab yang mewajibkan kita mandi, bahwa apabila wanita bermimpi seperti apa yang dimimpikan laki-laki (berhubungan intim) maka wajib mandi apabila keluarnya air mani, dan laki-laki wajib mandi apabila ia bersetubuh walaupun tidak mengeluarkan air mani, dan air mani wanita itu berbeda dengan air maninya laki-laki, air mani wanita itu tidak kental dan berwarna kekuning-kuningan, sedangkan laki-laki itu berwarna putih dan kental. Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603)
·         B.  Takhrij Hadist
v    عن ابن عباس قال: ثلاثة لا تقربهم الملائكة : الجنب والسكران والمتضمخ با الخلوق.
 (رواه البزار باسناد صحيح)
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Tiga (orang) yang para malaikat tidak akan mendekati mereka: orang junub, orang mabuk, dan orang yang berlumuran (berlebihan) dalam wewangian (yang biasa dipakai oleh kaum wanita).” (Diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan sanad shahih).[5]
Dalam hadis itu disebutkan bahwa malaikat tidak akan mendekati tiga orang yang salah satunya adalah orang yang junub, junub adalah orang yang menunda mandi janabat karena menyepelekan dan malas serta dijadikan kebiasaan, sehingga mengakhirkan shalat pada waktunya.
Al-Mundziri mengatakan bahwa malaikat yang dimaksudkan di sini ialah para malaikat pembawa rahmat dan berkah, bukan malaikat pengawas, sebab mereka tidak pernah terpisah dari kita sama sekali. Di dalam al-Muntaqa min Kitab at-Targhib wat-Tarhib ini disebutkan bahwa hadis ini adalah Shahih menurut Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Abani, yang sudah dikenal dan dipercaya sebagai ‘Ulama ahli hadis di abad sekarang ini. Al-Haitsami berkata: Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan para perawinya adalah para perawi shahih, kecuali Abbas bin Abu Thalib ia terpercaya.
2.      Sebab-sebab melaksanakan mandi besar
و عن عا ئشة رضي الله عنها قا لت :كان النبي يغتسل من اربع : من الجنا بة ويوم الجمعة ومن الحجا مة ومن الغسل الميت. رواه ابو داود وصححه ابن خزيمة
'Aisyah Radliyallaahu 'anha berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasanya mandi karena empat hal: jinabat, hari Jum'at, berbekam, dan memandikan mayit. Riwayat Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah.[6] Seseorang harus mandi besar biasanya ketika suci dari:
Ø  Haid dan nifas (bagi wanita)
قال رسول الله صلعم لفا طمة بنت ابي حبيش اذااقبلت الحيضة فدعى االصلاة واذاادبرت فاغتسلىوصلى- رواه البخارى
Beliau Berkata kepada Fathimah binti Hubaisy: “ Apabila datang Haidh itu, hendaklah engkau tinggalkan shalat, dan apabila habis Haidh itu, hendaklah engkau mandi dan shalat “(Riwayat Bukhari). [7]
Ø  Jima atau berhubungan suami istri
 كُنَّاإِذَأَصَابَتْإِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْبِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَاثُمَّتَأْخُذُبِيَدِهَاعَلَىشِقِّهَاالْأيْمَنِوَبِيَدِهَااْلأُخْرَىعَلَىشِقِّهَااْلأيْسَرِ
Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)
Ø  Mengeluarkan air mani (walaupun tidak dengan melakukan jima)
Penjelasan tambahan mengenai air mani ini, kami akan memaparkannya. Berikut akan kami jelaskan:
Seorang remaja bertanya kepada gurunya: “Ustadz, apakah seorang perempuan pun mengeluarkan air mani?, kalau keluar bagaimana cara mengetahuinya?.”
Ummu Sulaim r.a berkata: “Aku tidak mau malu untuk bertanya mengenai hal ini yang memang aku perlukan.” Menahan diri dari bertanya tentang perkara yang diperlukan bukanlah suatu kebaikan, bahkan kejelekan.
Ummu Sulaim r.a istri Abu Thalhah ra  datang menemui Nabi SAW dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu (untuk menerangkan) kebenaran. Apakah wajib bagi wanita untuk mandi apabila ia ihtilam (mimpi keluar air mani). Dalam riwayat al-Imam Ahmad disebutkan bahwa Ummu Sulaim ra berkata:
“Ya Rasulullah apabila dalam mimpinya seorang wanita melihat suaminya  menggaulinya, apakah ia harus mandi?.”
Rasulullah SAW menjawab: “Iya, bila ia melihat air (mani saat terjaga dalam tidurnya). (HR. Al-Bukhari no. 282, kitab al-Ghusl, bab idza ihtalamatil mar’ah dan muslim no. 313 kitab al-haidh, bab wujubul ghusl alal mar’ah bi khurujil mani minha). Telah diketahui bahwa laki-laki mengeluarkan air mani, baik dalam keadaan tidur ataupun terjaga, dengan syahwat ataupun tidak. Berbeda halnya dengan keadaan wanita, perkara demikian masih samar bagi sebahagian orang.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani ra berkata setelah membawakan hadis Ummu Sulaim ra: “Dalam hadis ini terdapat bantahan terhadap orang yang menganggap mani wanita tidak keluar, diketahui si wanita keluar mani hanya dengan syahwat (namun tidak memancar keluar sebagaimana mani lelaki).” (Fathul Bari, 1/505).
Kesimpulannya jelaslah bahwa sebenarnya wanita juga mengeluarkan mani sebagaimana laki-laki. Ia keluar dalam dua keadaan karena syahwat ataupun mimpi. Ulama mengatakan bahwa sifat mani wanita berbeda dengan  mani laki-laki, seperti keterangan Rasulullah SAW dalam sabdanya:
“Sesungguhnya mani laki-laki itu kental putih sedangkan mani wanita lembut tipis berwarna kuning.” Al-Imam al-Mawardi ra berkata: “Ketahuilah, sifat mani laki-laki berbeda dengan mani wanita. Mani laki-laki berwarna putih kental, bau aromanya seperti bau mayang pohon kurma. Sifat ini bila keadaan lelaki sehat. Adapun mani wanita berwarna kuning lembut tipis, tidak mengandung aroma bau pohon mayang kurma.
Ø  Masuk Islam bagi orang kafir
Ø  Disaat mati.
3.      Tatacara Mandi Besar

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ اِذَأاِغْتَسَلَ مِنْ الجَنَابَةِ يَبْدَأُفَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَا لِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضأُ ثُمَّ يَأخُذُالمَأءَ فَيُدْخِلُ أصابِعَهُث فـِي اُصُوْلِ الشَّعْرِ ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأسِههِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ اَفَاض عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ (مُتَفَقٌ عَلَيْهِ)
Dari Aisyah, ia berkata bahwa biasanya Rasulullah jika mandi karena kondisi janabat, maka beliau akan memulai dengan membersihkan kedua tangannya. Kemudian Rasulullah menumpahkan air dari tangan kanan ke tagan kirinya, lalu mencuci kemaluannya, dan berwudhu. Setelah itu Rasulullah mengambil air, kemudian memasukan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut, dan menyiram kepalanya dengan tiga genggam air. Terakhir, Rasulullah mengguyur seluruh tubuhnya dan mencuci kedua kakinya.[8]
Sebelum kita memulai mandi besar kita harus mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus terpenuhi ketika mandi besar. Adapun syarat mandi dalam konteks ini ada tiga, yaitu:
Pertama, niat mandi untuk menghilangkan hadats haidh, nifas, janabat atau niat mandi untuk menjadikan boleh apa-apa yang sebelumnya tidak boleh kecuali dengan mandi, seperti shalat, tilawah Quran dan berdiam dalam masjid. Niat ini cukup diungkapkan di dalam hati. Niat inilah yang membedakan antara mandi biasa dengan mandi Rasulullah saw bersabda:
انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى
“Sesunggunya sahnya suatu amal tergantung dari niatnya, dan seseorang akan mendapatkan balasan berdasarkan niatnya”.[9]
Kedua, menghilangkan najis bila terdapat di badannya, seperti bekas tetesan darah haidh dan nifas, atau bekas mani pada janabat.
Ketiga, mengalirkan air dari pangkal rambut dan seluruh kulit. Keseluruhan badan harus mendapatkan siraman air, baik rambut maupun kulit, meskipun rambut pada kulit tipis maupun tebal. Tata cara mandi besar:
1.      Mencuci kedua tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana
2.      Mencuci kemaluan
3.      Seorang wanita mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan).
4. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
5. Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian bagian yang kiri.
6. Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi.
            Begitulah tata cara mandi junub berdasarkan beberapa hadits shahih, namun tata cara seperti ini hampir sudah tidak di anggap lagi oleh masyarakat, ada dua hal yang membuat mereka tidak melakukan sesuai sunnah Rasulullah, pertama : karena ketidak tahuan, dan kedua : karena kelalaian, sebagian mereka tidak menghiraukan hal-hal seperti ini.
4.      Anjuran-anjuran ketika melakukan mandi besar
A.    Melepaskan ikatan rambut ketika mandi
Perempuan ketika mandi setelah haidh dan nifas dianjurkan melepaskan ikatan rambutnya dan menyisirnya dengan sisir atau jari-jari untuk memudahkan sampainya air ke pangkal rambut. Ini berdasar sabda Nabi Saw: “Uraikanlah (rambut) kepalamu dan bersisirlah!”
Sebagian ulama berpendapat atas wajibnya melepas ikatan rambut berdasar hadits ini. Akan tetapi, jika perempuan itu memiliki ikatan rambut namun air bisa sampai pangkal rambut dan kulit tanpa harus melepaskannya, maka ia tidak harus melepaskannya.
Sedangkan untuk mandi janabat, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, bahwa perempuan tidak diwajibkan menguraikan rambutnya. Ummu Salamah berkata, “Wahai Rasulullah, saya perempuan yang memiliki ikatan rambut panjang, apakah saya harus melepaskannya ketika mandi janabat?” Nabi Saw. menjawab, “Tidak, cukup bagimu menyiramkan air sebanyak tiga kali ke kepalamu, kemudian kamu guyurkan air itu ke seluruh tubuh.” Tatkala sampai suatu berita kepada Aisyah ra bahwa Abdullah bin Umar menyuruh para wanita untuk menguraikan rambut kepalanya ketika mandi, maka Aisyah berkata: “Sungguh sangat mengherankan Ibnu Umar ini. Dia menyuruh para wanita menguraikan rambutnya ketika mereka mandi, mengapa dia tidak menyuruh menggundul kepalanya sekalian? Saya pernah mandi bersama Rasulullah saw dari satu bejana dan saya tidak melebihkan siraman ke atas kepala saya (riwayat Muslim).”
Hanya saja jika air tidak sampai ke pangkal rambut kecuali dengan melepaskan ikatan rambut, maka ia harus melepaskannya, karena sampainya air ke rambut dan kulit adalah wajib. Wallahu a’lam.

B.     Mengusap bekas darah dengan wewangian
Untuk menghilangkan kotoran bekas darah haidh dan nifas, serta untuk menghilangkan baunya, dianjurkan wanita muslimah mengusap bekas darahnya dengan wewangian. Ini berdasar hadits Ummu Athiyah r.a.,“Kami telah mendapatkan keringanan ketika suci, bila salah seorang di antara kami mandi usai haidh untuk memakai sedikit minyak wangi..” Aisyah r.a. berkata, “Seorang perempuan bertanya kepada Nabi Saw. tentang mandi setelah haidh. Kemudian beliau memerintahkan bagaimana ia harus mandi. Sabdanya, ‘Ambilah secarik kapas lalu teteskan misk (minyak kasturi) kemudian bersihkan dengannya!’ Perempuan itu bertanya, ‘Bagaimana saya membersihkannya?’ Nabi menjawab, ‘Bersihkan dengannya!’ Perempuan itu bertanya, ‘Bagaimana?’ Beliau menjawab, ‘Subhanallah, bersihkanlah!’ Maka saya tarik perempuan itu untuk mendekat dan saya katakan, ‘Usap dengan kapas ini bekas darahmu!’”
Hadits di atas menunjukkan tuntunan agar kaum wanita muslimah mengusap bekas darah haidh atau nifas dengan kain atau kapas yang diberi pewangi atau parfum, yang di zaman Nabi wujudnya adalah minyak kasturi. Para ulama berkata, “Hadits di atas menunjukkan dianjurkannya memakai wewangian bagi perempuan yang mandi setelah haidh dan nifas di organ tubuh yang terkena darah, hanya mereka berbeda pendapat tentang waktu pemakaiannya.
Sebagian dari mereka berpendapat setelah mandi. Yang lain berpendapat sebelumnya. Dianjurkan pula untuk memakai wangi-wangian pada kemaluannya dengan meletakkan sepotong wool dan dimasukkan ke kemaluan setelah mandi.
C.     Dianjurkan menggosok badan
Tatkala mandi, dianjurkan untuk menggosok badan agar bisa membersihkan kotoran. Dalam suatu riwayat Nabi saw bersabda: “Hendaklah salah seorang di antara kalian mengambil air dan daun bidara kemudian bersuci dengannya sebaik mungkin. Kemudian menyiramkan air ke kepalanya dan menggosoknya dengan kuat sehingga sampai ke kulit kepalanya., lalu menyiramkan ke seluruh tubuhnya kemudian mengambil sepotong kain berparfum (firshah mumassakh) lalu menggunakannya untuk bersuci”.
Dalam riwayat lain Nabi saw bersabda: “Hendaklah salah satu dari kalian mengambil air dan daun bidara lalu bersihkan dengan sebersih-bersihnya, lalu tuangkan air di atas kepalanya dan gosok-gosokkan dengan gosokan yang keras sampai terasa di kulit kepala lalu tuangkanlah air.”
Hadits ini menunjukkan dianjurkannya menggosok-gosok badan ketika seorang perempuan bersuci. Wallahu a’lam.
D.    Keharusan mencuci bekas darah
Wajib bagi perempuan yang hendak mandi haidh untuk membersihkan kulit yang terkena darah haidh. Ini berdasar sabda Nabi Saw. kepada seorang perempuan yang bertanya kepadanya tentang darah haidh yang mengenai baju, bagaimana ia harus membersihkannya? Beliau menjawab, Ia menggosok, mengepel, kemudian menyiramnya dengan air, dan setelah itu ia sahalat dengannya. Riwayat Turmudzi beredaksi, “Gosoklah dan shalatlah dengannya.” Artinya, gosoklah tempat darah dengan ujung jari dan air untuk dapat mengeluarkan sisa-sisa darah yang mungkin tersebar pada baju. Setelah itu tuangkan air di atasnya.
Suatu saat Rasulullah Saw. memboncengkan seorang perempuan dari Bani Ghinar di atas tas perjalanannya. Rasulullah Saw. tidak turun dari kendaraannya sampai pagi. Ketika beliau menderumkan ontanya dan perempuan itu turun dari tas perjalanannya, tiba-tiba didapati darah padanya, dan itu adalah haidh yang pertama baginya. Ia pun segera menuju unta karena merasa malu. Ketika Rasulullah Saw. melihat apa yang terjadi padanya dan melihat darah, beliau Saw. bertanya, “Ada apa denganmu? Kamu haidh?” “Ya,” jawab si perempuan. Beliau berkata, ”Bersihkanlah badanmu, ambillah bejana air lalu tuangkan garam padanya kemudian cucilah tas yang terkena darah dan kembalilah ke kendaraanmu”.
Dari kisah ini dapat diambil kesimpulan bahwa darah haidh diperlakukan sebagaimana darah-darah lainnya. Ia harus dicuci. Untuk itu dianjurkan untuk menggosok-gosok sisa darah yang telah kering agar mempermudah mencucinya. Tirmidzi berkata, “Para ulama berbeda pendapat tentang darah yang ada pada baju yang dipakai untuk shalat sebelum dicuci.”
Sebagian ahli ilmu dari kalangan tabi’in berkata, “Bilamana darah seukuran satu dirham dan belum dicuci lalu dipakai untuk shalat, maka ia harus mengulangi shalatnya.” Sebagian yang lain berpendapat, “Apabila darah lebih banyak dari seukuran dirham maka diulangi shalatnya.” Ini pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak, dan ini juga pendapat madzhab Hanafi. Sebagian ahli ilmu dari kalangan tabi’in dan lainnya tidak mewajibkan untuk mengulang, meskipun ukurannya lebih banyak dari satu dirham. Ahmad dan Ishaq berpendapat serupa ini. Imam Syafi’i berkata, “Wajib bagi perempuan mencucinya meskipun darah itu lebih kecil dari ukuran uang dirham.”[10]




[1] Al-Imam Al-Mundziri, Seleksi Hadis-Hadis  Shahih tentangTarghib dan Tarhib, Jilid 1, Jakarta: Robbani Press, 1996, hlm. 174.
[2]KH. Ahmad Mudjab Mahali, Hadis-Hadis Muttafaq ‘alaih bagian ibadat, Cet 1, Jakarta: Kencana, 2004, hlm. 197.
[3] Shahih muslim , hadits ke 474
[4] H. Sulaiman Rasjid , Fiqih islam, cet 50, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2011, hlm. 34.
[5] Al-Imam Al-Mundziri, Seleksi Hadis-Hadis  Shahih tentangTarghib dan Tarhib, Jilid 1, Jakarta: Robbani Press, 1996, hlm. 174.
[6]Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam , (Jabal ; Bandung 2011), hlm 25.
[7] H. Sulaiman Rasjid, op, cit.,

[8] Shahih muslim , hadits ke 474
[9] Imam Nawawi, Arba’in Nawawi , (Surakarta: media insane press), 2002, 10.
[10] www.muslimahzone.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rahasia dibalik sosok Fir’aun dan Abu Lahab yang kamu tidak ketahui

Saya sering kali membayangkan dan menginginkan untuk mengetahui sosok para Nabi, dan berhenti pada kesimpulan bahwa secara batin dan spiritual mereka sempurna dengan keimanannya PASTI... !!! dan tak dipungkiri secara fisik mereka akan mengalahkan kegantengan para aktor ya itu benar percayalah. ^^ Hingga akhirnya saya jadi membayangkan sosok sebaliknya seperti Abu Lahab dan Fir'aun, meskipun mereka telah tiada dan berada pada kerugian besar saya khawatir karena sebetulnya bahkan sosok yang telah tiada tersebut  karakternya mewariskan hingga saat ini Na'udzubillahi min dzalik. Ok kali ini saya akan membahas secara singkat ada hal unik dan sangat menarik di balik sosok yang termaktub pada alquran, ialah Fir’aun dan Abu Lahab. A.     Tentang Fir’aun Fir’aun merupakan penguasa yang memiliki tingkat kecerdasan yang tinggi. Ia mahir dalam bidang ilmu kimia untuk memproses tanah liat berubah menjadi batu normal. Memang, jika dilihat dari spesifikasi batu yang diguna...