1. A. Matan Hadis terkait mandi besar,
kualitas, dan penjelasan hadis tersebut
v عن ابن عباس قال: ثلاثة لا تقربهم
الملائكة : الجنب والسكران والمتضمخ با الخلوق.
(رواه البزار باسناد صحيح)
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Tiga
(orang) yang para malaikat tidak akan mendekati mereka: orang junub, orang
mabuk, dan orang yang berlumuran (berlebihan) dalam wewangian (yang biasa
dipakai oleh kaum wanita).” (Diriwayatkan oleh al-Bazzar).[1]
v
حديث ام سليم
رضي الله عنها : انها سالت نبي الله صلى الله عليه وسلم اذا رات ذلك المراة
فلتغتسل فقالت ام سليم واستحييت من ذلك قالت وهل يكون هذا فقال نبي الله صلى الله
عليه وسلم نعم فمن اين يكون الشبه ان ماء الرجل غليظ ابيض و ماء المرءة رقيق اصفر
فمن ايهما علا او سبق يكون منه الشبه.
Hadis
tentang Ummu Sulaim radhiallahu ‘anha. Diriwayatkan dari Umi Salamah
radhiyallahu’anha, dia telah berkata: “Ummu Sulaim pernah bertanya kepada Nabi SAW
tentang mimpi yang terjadi pada seorang perempuan sebagaimana mimpi yang
dialami oleh seorang laki-laki. Rasulullah SAW bersabda: Apabila perempuan
tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi junub. “Ummu Sulaim
kemudian berkata: aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah tentang perkara
yang terjadi pada diriku tersebut.” Umi Salamah berkata: “Adakah perkara ini
terjadi pula kepada perempuan lain? Nabi SAW bersabda: “Ya, terjadi.”. Lalu Umi
Salamah berkata: “Bagaimana dia akan memastikannya?” Beliau bersabda:
“Ketahuilah, bahwa mani lelaki itu kasar dan berwarna putih. Sedangkan mani
perempuan itu halus dan berwarna kuning. Manakala anak yang dilahirkan
menyerupai bapak atau ibunya, maka sudah pasti mani yang menjadi anak tersebut
adalah darinya.”[2]
v
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا
قَالَتْ كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ اِذَأاِغْتَسَلَ مِنْ الجَنَابَةِ
يَبْدَأُفَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَا لِهِ
فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضأُ ثُمَّ يَأخُذُالمَأءَ فَيُدْخِلُ أصابِعَهُث
فـِي اُصُوْلِ الشَّعْرِ ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأسِههِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ
اَفَاض عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ (مُتَفَقٌ عَلَيْهِ)
` Dari
Aisyah, ia berkata bahwa biasanya Rasulullah jika mandi karena kondisi janabat,
maka beliau akan memulai dengan membersihkan kedua tangannya. Kemudian
Rasulullah menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya, lalu mencuci
kemaluannya, dan berwudhu. Setelah itu Rasulullah mengambil air, kemudian
memasukan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut, dan menyiram kepalanya dengan
tiga genggam air. Terakhir, Rasulullah mengguyur seluruh tubuhnya dan mencuci
kedua kakinya.[3]
v حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ ح و حَدَّثَنَا
أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي رَافِعٍ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
تَابَعَهُ عَمْرُو بْنُ مَرْزُوقٍ عَنْ شُعْبَةَ مِثْلَهُ وَقَالَ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبَانُ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ مِثْلَهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
تَابَعَهُ عَمْرُو بْنُ مَرْزُوقٍ عَنْ شُعْبَةَ مِثْلَهُ وَقَالَ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبَانُ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ مِثْلَهُ
(BUKHARI - 282) : Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Fadlalah
berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam. (dalam jalur lain disebutkan)
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim dari Hisyam dari Qatadah dari Al
Hasan dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
beliau bersabda: "Jika seseorang duduk di antara empat anggota badannya,
lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi." Hadits ini
dikuatkan oleh 'Amru bin Marzuq dari Syu'bah seperti hadits tersebut. Dan Musa
berkata, telah menceritakan kepada kami Aban berkata, telah menceritakan kepada
kami Qatadah telah mengabarkan kepada kami Al Hasan seperti hadits tersebut.
v و حَدَّثَنِي
زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَأَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ ح و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ
بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالُوا حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ
حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ وَمَطَرٌ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ
عَلَيْهِ الْغُسْلُ وَفِي حَدِيثِ مَطَرٍ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ قَالَ زُهَيْرٌ
مِنْ بَيْنِهِمْ بَيْنَ أَشْعُبِهَا الْأَرْبَعِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
عَمْرِو بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَبَلَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَدِيٍّ ح و
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ كِلَاهُمَا
عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ غَيْرَ أَنَّ فِي
حَدِيثِ شُعْبَةَ ثُمَّ اجْتَهَدَ وَلَمْ يَقُلْ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
(MUSLIM-525)
Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Abu Ghassan al-Misma'i
lewat jalur periwayatan lain, dan telah menceritakannya kepada kami Muhammad
bin al-Mutsanna dan Ibnu Basyar mereka berkata, telah menceritakan kepada kami
Muadz bin Hisyam dia berkata, telah menceritakan kepadaku bapakku dari Qatadah
dan Mathar dari al-Hasan dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu
bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila seorang lelaki
duduk di antara empat cabang milik perempuan (maksudnya kedua paha dan kedua
tangan), kemudian menekannya maka sungguh dia wajib mandi." Dan dalam
hadits Mathar, "Walaupun dia belum keluar mani." Zuhair berkata,
"Duduk di antara mereka dan empat cabang wanita." Telah menceritakan
kepada kami Muhammad bin Amr bin 'Abbad bin Jabalah telah menceritakan kepada
kami Muhammad bin Abi 'Adi lewat jalur periwayatan lain-- dan telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepadaku
Wahb bin Jarir keduanya meriwayatkan dari Syu'bah dari Qatadah dengan isnad ini
hadits semisalnya, hanya saja dalam hadits Syu'bah "Kemudian melakukan adegan
yang serius", dan tidak mengatakan "Walaupun tidak keluar air
mani."
v قال رسول الله صلعم لفا طمة بنت
ابي حبيش اذااقبلت الحيضة فدعى االصلاة واذاادبرت فاغتسلىوصلى- رواه البخارى
Beliau Berkata kepada Fathimah
binti Hubaisy: “ Apabila datang Haidh itu, hendaklah engkau tinggalkan shalat,
dan apabila habis Haidh itu, hendaklah engkau mandi dan shalat “(Riwayat
Bukhari). [4]
v وَعَنْ اُمِّ
سَلَمَةْاَنَّ اُمِّ سَلَمَّةَ اَنَّ اُمُّ سُلَيْمٍ وَهِيَ اِمْرَاَةُ اَبِي
طَلْحَةَ قَا لَتْيَارَسُوْلَ اللَّهِ اِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِ مِنْ الحَقِّ
فَهَلْ عَلَى الْمَرْاَةِ الْغُسْلُ اِذَااِحْتَمَلَتْ ؟ قَالَ : نَعَمْ اِذَا
رَاَتِ الْمَاءَ: الْحَدِيْثَ. مُتَفَقٌ عَلَيْهِ
“Dari Ummu salamah,
disebutkan bahwasanya ummu sulaim istri Abbu Thalhah, pernah bertanya:”Wahai
Rasulullah, sesunnguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Lantas apakah
seorang wanita harus mandi (janabat) jika bermimpi (melakukan hubungan intim)?”
Rasulullah menjawab : “Ya, ia harus mandi jika melihat mengeluarkan air
maninya.” Hadits Mutaffaq Alaih.
Telah kita ketahui sebab-sebab yang
mewajibkan kita mandi, bahwa apabila wanita bermimpi seperti apa yang
dimimpikan laki-laki (berhubungan intim) maka wajib mandi apabila keluarnya air
mani, dan laki-laki wajib mandi apabila ia bersetubuh walaupun tidak
mengeluarkan air mani, dan air mani wanita itu berbeda dengan air maninya
laki-laki, air mani wanita itu tidak kental dan berwarna kekuning-kuningan,
sedangkan laki-laki itu berwarna putih dan kental. Tirmidzi:1/176, hadits: 105
dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603)
·
B. Takhrij Hadist
v عن ابن عباس قال: ثلاثة لا تقربهم
الملائكة : الجنب والسكران والمتضمخ با الخلوق.
(رواه البزار باسناد صحيح)
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Tiga
(orang) yang para malaikat tidak akan mendekati mereka: orang junub, orang
mabuk, dan orang yang berlumuran (berlebihan) dalam wewangian (yang biasa
dipakai oleh kaum wanita).” (Diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan sanad shahih).[5]
Dalam
hadis itu disebutkan bahwa malaikat tidak akan mendekati tiga orang yang salah
satunya adalah orang yang junub, junub adalah orang yang menunda mandi janabat
karena menyepelekan dan malas serta dijadikan kebiasaan, sehingga mengakhirkan
shalat pada waktunya.
Al-Mundziri
mengatakan bahwa malaikat yang dimaksudkan di sini ialah para malaikat pembawa
rahmat dan berkah, bukan malaikat pengawas, sebab mereka tidak pernah terpisah
dari kita sama sekali. Di dalam al-Muntaqa min Kitab at-Targhib wat-Tarhib ini
disebutkan bahwa hadis ini adalah Shahih menurut Syaikh Muhammad Nashiruddin
al-Abani, yang sudah dikenal dan dipercaya sebagai ‘Ulama ahli hadis di abad
sekarang ini. Al-Haitsami berkata: Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan para
perawinya adalah para perawi shahih, kecuali Abbas bin Abu Thalib ia
terpercaya.
2.
Sebab-sebab
melaksanakan mandi besar
و عن عا ئشة رضي الله عنها قا لت :كان النبي يغتسل من
اربع : من الجنا بة ويوم الجمعة ومن الحجا مة ومن الغسل الميت. رواه ابو داود
وصححه ابن خزيمة
'Aisyah
Radliyallaahu 'anha berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasanya
mandi karena empat hal: jinabat, hari Jum'at, berbekam, dan memandikan mayit.
Riwayat Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah.[6] Seseorang
harus mandi besar biasanya ketika suci dari:
Ø Haid dan nifas (bagi wanita)
قال رسول الله صلعم لفا طمة بنت ابي حبيش اذااقبلت الحيضة
فدعى االصلاة واذاادبرت فاغتسلىوصلى- رواه البخارى
Beliau Berkata kepada
Fathimah binti Hubaisy: “ Apabila datang Haidh itu, hendaklah engkau tinggalkan
shalat, dan apabila habis Haidh itu, hendaklah engkau mandi dan shalat
“(Riwayat Bukhari). [7]
Ø Jima atau berhubungan suami istri
كُنَّاإِذَأَصَابَتْإِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْبِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَاثُمَّتَأْخُذُبِيَدِهَاعَلَىشِقِّهَاالْأيْمَنِوَبِيَدِهَااْلأُخْرَىعَلَىشِقِّهَااْلأيْسَرِ
“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang
diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya
tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air
dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan
tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari:
277 dan Abu Dawud: 253)
Ø
Mengeluarkan
air mani (walaupun tidak dengan melakukan jima)
Penjelasan
tambahan mengenai air mani ini, kami akan memaparkannya. Berikut akan kami
jelaskan:
Seorang
remaja bertanya kepada gurunya: “Ustadz, apakah seorang perempuan pun
mengeluarkan air mani?, kalau keluar bagaimana cara mengetahuinya?.”
Ummu
Sulaim r.a berkata: “Aku tidak mau malu untuk bertanya mengenai hal ini yang
memang aku perlukan.” Menahan diri dari bertanya tentang perkara yang
diperlukan bukanlah suatu kebaikan, bahkan kejelekan.
Ummu
Sulaim r.a istri Abu Thalhah ra datang
menemui Nabi SAW dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu
(untuk menerangkan) kebenaran. Apakah wajib bagi wanita untuk mandi apabila ia
ihtilam (mimpi keluar air mani). Dalam riwayat al-Imam Ahmad disebutkan bahwa
Ummu Sulaim ra berkata:
“Ya
Rasulullah apabila dalam mimpinya seorang wanita melihat suaminya menggaulinya, apakah ia harus mandi?.”
Rasulullah
SAW menjawab: “Iya, bila ia melihat air (mani saat terjaga dalam tidurnya).
(HR. Al-Bukhari no. 282, kitab al-Ghusl, bab idza ihtalamatil mar’ah dan muslim
no. 313 kitab al-haidh, bab wujubul ghusl alal mar’ah bi khurujil mani minha).
Telah diketahui bahwa laki-laki mengeluarkan air mani, baik dalam keadaan tidur
ataupun terjaga, dengan syahwat ataupun tidak. Berbeda halnya dengan keadaan
wanita, perkara demikian masih samar bagi sebahagian orang.
Al-Hafizh
Ibnu Hajar al-Asqalani ra berkata setelah membawakan hadis Ummu Sulaim ra: “Dalam
hadis ini terdapat bantahan terhadap orang yang menganggap mani wanita tidak
keluar, diketahui si wanita keluar mani hanya dengan syahwat (namun tidak
memancar keluar sebagaimana mani lelaki).” (Fathul Bari, 1/505).
Kesimpulannya
jelaslah bahwa sebenarnya wanita juga mengeluarkan mani sebagaimana laki-laki.
Ia keluar dalam dua keadaan karena syahwat ataupun mimpi. Ulama mengatakan
bahwa sifat mani wanita berbeda dengan
mani laki-laki, seperti keterangan Rasulullah SAW dalam sabdanya:
“Sesungguhnya
mani laki-laki itu kental putih sedangkan mani wanita lembut tipis berwarna
kuning.” Al-Imam al-Mawardi ra berkata: “Ketahuilah, sifat mani laki-laki
berbeda dengan mani wanita. Mani laki-laki berwarna putih kental, bau aromanya
seperti bau mayang pohon kurma. Sifat ini bila keadaan lelaki sehat. Adapun
mani wanita berwarna kuning lembut tipis, tidak mengandung aroma bau pohon
mayang kurma.
Ø
Masuk
Islam bagi orang kafir
Ø Disaat mati.
3.
Tatacara
Mandi Besar
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا
قَالَتْ كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ اِذَأاِغْتَسَلَ مِنْ الجَنَابَةِ
يَبْدَأُفَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَا لِهِ
فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضأُ ثُمَّ يَأخُذُالمَأءَ فَيُدْخِلُ أصابِعَهُث
فـِي اُصُوْلِ الشَّعْرِ ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأسِههِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ
اَفَاض عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ (مُتَفَقٌ عَلَيْهِ)
Dari Aisyah, ia berkata bahwa biasanya
Rasulullah jika mandi karena kondisi janabat, maka beliau akan memulai dengan
membersihkan kedua tangannya. Kemudian Rasulullah menumpahkan air dari tangan
kanan ke tagan kirinya, lalu mencuci kemaluannya, dan berwudhu. Setelah itu
Rasulullah mengambil air, kemudian memasukan jari-jarinya ke pangkal-pangkal
rambut, dan menyiram kepalanya dengan tiga genggam air. Terakhir, Rasulullah
mengguyur seluruh tubuhnya dan mencuci kedua kakinya.[8]
Sebelum kita memulai mandi besar kita
harus mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus terpenuhi ketika
mandi besar. Adapun syarat mandi dalam konteks ini
ada tiga, yaitu:
Pertama,
niat mandi untuk menghilangkan hadats haidh, nifas, janabat atau niat mandi
untuk menjadikan boleh apa-apa yang sebelumnya tidak boleh kecuali dengan
mandi, seperti shalat, tilawah Quran dan berdiam dalam masjid. Niat ini cukup
diungkapkan di dalam hati. Niat inilah yang membedakan antara mandi biasa
dengan mandi Rasulullah saw bersabda:
انما
الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى
“Sesunggunya sahnya
suatu amal tergantung dari niatnya, dan seseorang akan mendapatkan balasan
berdasarkan niatnya”.[9]
Kedua,
menghilangkan najis bila terdapat di badannya, seperti bekas tetesan darah
haidh dan nifas, atau bekas mani pada janabat.
Ketiga,
mengalirkan air dari
pangkal rambut dan seluruh kulit. Keseluruhan badan harus mendapatkan siraman
air, baik rambut maupun kulit, meskipun rambut pada kulit tipis maupun tebal.
Tata cara mandi besar:
1.
Mencuci
kedua tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana
2.
Mencuci kemaluan
3.
Seorang wanita mengambil airnya,
kemudian berwudhu dan membaguskan wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan).
4. Menyiramkan air ke atas kepalanya
tiga kali.
5. Mengguyurkan air ke badan dimulai
dengan bagian yang kanan kemudian bagian yang kiri.
6. Tidak wajib membuka jalinan rambut
ketika mandi.
Begitulah tata cara
mandi junub berdasarkan beberapa hadits shahih, namun tata cara seperti ini
hampir sudah tidak di anggap lagi oleh masyarakat, ada dua hal yang membuat
mereka tidak melakukan sesuai sunnah Rasulullah, pertama : karena ketidak
tahuan, dan kedua : karena kelalaian, sebagian mereka tidak menghiraukan
hal-hal seperti ini.
4.
Anjuran-anjuran
ketika melakukan mandi besar
A.
Melepaskan
ikatan rambut ketika mandi
Perempuan
ketika mandi setelah haidh dan nifas dianjurkan melepaskan ikatan rambutnya dan
menyisirnya dengan sisir atau jari-jari untuk memudahkan sampainya air ke
pangkal rambut. Ini berdasar sabda Nabi Saw: “Uraikanlah (rambut) kepalamu dan
bersisirlah!”
Sebagian
ulama berpendapat atas wajibnya melepas ikatan rambut berdasar hadits ini. Akan
tetapi, jika perempuan itu memiliki ikatan rambut namun air bisa sampai pangkal
rambut dan kulit tanpa harus melepaskannya, maka ia tidak harus melepaskannya.
Sedangkan
untuk mandi janabat, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, bahwa
perempuan tidak diwajibkan menguraikan rambutnya. Ummu Salamah berkata, “Wahai
Rasulullah, saya perempuan yang memiliki ikatan rambut panjang, apakah saya harus
melepaskannya ketika mandi janabat?” Nabi Saw. menjawab, “Tidak, cukup bagimu
menyiramkan air sebanyak tiga kali ke kepalamu, kemudian kamu guyurkan air itu
ke seluruh tubuh.” Tatkala sampai suatu berita kepada Aisyah ra bahwa Abdullah
bin Umar menyuruh para wanita untuk menguraikan rambut kepalanya ketika mandi,
maka Aisyah berkata: “Sungguh sangat mengherankan Ibnu Umar ini. Dia menyuruh
para wanita menguraikan rambutnya ketika mereka mandi, mengapa dia tidak
menyuruh menggundul kepalanya sekalian? Saya pernah mandi bersama Rasulullah
saw dari satu bejana dan saya tidak melebihkan siraman ke atas kepala saya (riwayat
Muslim).”
Hanya
saja jika air tidak sampai ke pangkal rambut kecuali dengan melepaskan ikatan
rambut, maka ia harus melepaskannya, karena sampainya air ke rambut dan kulit
adalah wajib. Wallahu a’lam.
B. Mengusap bekas darah dengan wewangian
Untuk
menghilangkan kotoran bekas darah haidh dan nifas, serta untuk menghilangkan
baunya, dianjurkan wanita muslimah mengusap bekas darahnya dengan wewangian.
Ini berdasar hadits Ummu Athiyah r.a.,“Kami telah mendapatkan keringanan ketika
suci, bila salah seorang di antara kami mandi usai haidh untuk memakai sedikit
minyak wangi..” Aisyah r.a. berkata, “Seorang perempuan bertanya kepada Nabi
Saw. tentang mandi setelah haidh. Kemudian beliau memerintahkan bagaimana ia
harus mandi. Sabdanya, ‘Ambilah secarik kapas lalu teteskan misk (minyak
kasturi) kemudian bersihkan dengannya!’ Perempuan itu bertanya, ‘Bagaimana saya
membersihkannya?’ Nabi menjawab, ‘Bersihkan dengannya!’ Perempuan itu bertanya,
‘Bagaimana?’ Beliau menjawab, ‘Subhanallah, bersihkanlah!’ Maka saya tarik
perempuan itu untuk mendekat dan saya katakan, ‘Usap dengan kapas ini bekas
darahmu!’”
Hadits
di atas menunjukkan tuntunan agar kaum wanita muslimah mengusap bekas darah
haidh atau nifas dengan kain atau kapas yang diberi pewangi atau parfum, yang
di zaman Nabi wujudnya adalah minyak kasturi. Para ulama berkata, “Hadits di
atas menunjukkan dianjurkannya memakai wewangian bagi perempuan yang mandi
setelah haidh dan nifas di organ tubuh yang terkena darah, hanya mereka berbeda
pendapat tentang waktu pemakaiannya.
Sebagian
dari mereka berpendapat setelah mandi. Yang lain berpendapat sebelumnya. Dianjurkan
pula untuk memakai wangi-wangian pada kemaluannya dengan meletakkan sepotong
wool dan dimasukkan ke kemaluan setelah mandi.
C.
Dianjurkan
menggosok badan
Tatkala
mandi, dianjurkan untuk menggosok badan agar bisa membersihkan kotoran. Dalam
suatu riwayat Nabi saw bersabda: “Hendaklah salah seorang di antara kalian
mengambil air dan daun bidara kemudian bersuci dengannya sebaik mungkin.
Kemudian menyiramkan air ke kepalanya dan menggosoknya dengan kuat sehingga
sampai ke kulit kepalanya., lalu menyiramkan ke seluruh tubuhnya kemudian
mengambil sepotong kain berparfum (firshah mumassakh) lalu menggunakannya untuk
bersuci”.
Dalam
riwayat lain Nabi saw bersabda: “Hendaklah salah satu dari kalian mengambil air
dan daun bidara lalu bersihkan dengan sebersih-bersihnya, lalu tuangkan air di
atas kepalanya dan gosok-gosokkan dengan gosokan yang keras sampai terasa di
kulit kepala lalu tuangkanlah air.”
Hadits
ini menunjukkan dianjurkannya menggosok-gosok badan ketika seorang perempuan
bersuci. Wallahu a’lam.
D. Keharusan mencuci bekas darah
Wajib
bagi perempuan yang hendak mandi haidh untuk membersihkan kulit yang terkena
darah haidh. Ini berdasar sabda Nabi Saw. kepada seorang perempuan yang
bertanya kepadanya tentang darah haidh yang mengenai baju, bagaimana ia harus
membersihkannya? Beliau menjawab, Ia menggosok, mengepel, kemudian menyiramnya
dengan air, dan setelah itu ia sahalat dengannya. Riwayat Turmudzi beredaksi,
“Gosoklah dan shalatlah dengannya.” Artinya, gosoklah tempat darah dengan ujung
jari dan air untuk dapat mengeluarkan sisa-sisa darah yang mungkin tersebar
pada baju. Setelah itu tuangkan air di atasnya.
Suatu
saat Rasulullah Saw. memboncengkan seorang perempuan dari Bani Ghinar di atas tas perjalanannya.
Rasulullah Saw. tidak turun dari kendaraannya sampai pagi. Ketika beliau
menderumkan ontanya dan perempuan itu turun dari tas perjalanannya, tiba-tiba
didapati darah padanya, dan itu adalah haidh yang pertama baginya. Ia pun
segera menuju unta karena merasa malu. Ketika Rasulullah Saw. melihat apa yang
terjadi padanya dan melihat darah, beliau Saw. bertanya, “Ada apa denganmu?
Kamu haidh?” “Ya,” jawab si perempuan. Beliau berkata, ”Bersihkanlah badanmu,
ambillah bejana air lalu tuangkan garam padanya kemudian cucilah tas yang
terkena darah dan kembalilah ke kendaraanmu”.
Dari
kisah ini dapat diambil kesimpulan bahwa darah haidh diperlakukan sebagaimana
darah-darah lainnya. Ia harus dicuci. Untuk itu dianjurkan untuk
menggosok-gosok sisa darah yang telah kering agar mempermudah mencucinya.
Tirmidzi berkata, “Para ulama berbeda pendapat tentang darah yang ada pada baju
yang dipakai untuk shalat sebelum dicuci.”
Sebagian
ahli ilmu dari kalangan tabi’in berkata, “Bilamana darah seukuran satu dirham
dan belum dicuci lalu dipakai untuk shalat, maka ia harus mengulangi
shalatnya.” Sebagian yang lain berpendapat, “Apabila darah lebih banyak dari
seukuran dirham maka diulangi shalatnya.” Ini pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan
Ibnul Mubarak, dan ini juga pendapat madzhab Hanafi. Sebagian ahli ilmu dari
kalangan tabi’in dan lainnya tidak mewajibkan untuk mengulang, meskipun
ukurannya lebih banyak dari satu dirham. Ahmad dan Ishaq berpendapat serupa
ini. Imam Syafi’i berkata, “Wajib bagi perempuan mencucinya meskipun darah itu
lebih kecil dari ukuran uang dirham.”[10]
[1] Al-Imam Al-Mundziri, Seleksi Hadis-Hadis Shahih tentangTarghib dan Tarhib, Jilid
1, Jakarta: Robbani Press, 1996, hlm. 174.
[2]KH. Ahmad Mudjab Mahali, Hadis-Hadis
Muttafaq ‘alaih bagian ibadat, Cet 1, Jakarta: Kencana, 2004, hlm. 197.
[3] Shahih muslim , hadits ke 474
[4] H. Sulaiman Rasjid , Fiqih islam, cet 50, Bandung: Sinar Baru
Algensindo, 2011, hlm. 34.
[5] Al-Imam Al-Mundziri, Seleksi Hadis-Hadis Shahih tentangTarghib dan Tarhib, Jilid
1, Jakarta: Robbani Press, 1996, hlm. 174.
[6]Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam ,
(Jabal ; Bandung 2011), hlm 25.
[7] H. Sulaiman Rasjid, op, cit.,
[8] Shahih muslim , hadits ke 474
[10] www.muslimahzone.com
Komentar
Posting Komentar